Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?
Berikut ini syarat membuat paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014:
1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir atau buku nikah atau surat baptis
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Berapa Biaya Pembuatan Paspor Saat Ini?
Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembuatan Paspor adalah sebesar Rp.350.000,-