Berdasarkan data yang diterima, ke 8 WNA tersebut dijemput petugas di masing-masing kediamannya.
Di antaranya Jackson Ifeanyichukaweu Nolisa asal Nigeria dan Karim Konate asal Ivoirienne, mereka bertempat tinggal di Perum Griya Artha Cikembulan.
Kemudian, petugas juga menjemput 3 WNA di rumah kontrakan Ibu Atik di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, yakni Ignatius Chigozie Aladi asal Nigeria bersama 2 orang temannya tanpa identitas.
Selain itu, petugas juga menemukan WNA asal Ivoirienne sebanyak 2 orang di rumah kontrakan Bapak Taufik di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Lalu, di rumah kontrakan Bapak Pardi di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, ditemukan 1 orang WNA asal Nigeria tanpa dokumen.
Penjemputan WNA tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Wahyudin dan Kasubsi Wasdakim Sarial dan Intel Dakim Saiful dari Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.
Setelah penjemputan, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya juga membawa 8 WNA itu ke Kantor BNN Ciamis untuk dilakukan tes urin.
Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tasikmalaya untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Dari 8 WNA yang dijemput, hanya 1 orang yang memegang paspor, tapi sudah overstay.