Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?

Berikut ini syarat membuat paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014:
1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran atau ijazah terakhir atau buku nikah atau surat baptis
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Saat Ini?

Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pembuatan Paspor adalah sebesar Rp.350.000,-

Bila Anda Belum Menemukan Jawaban yang sesuai dengan Pokok Permasalahan terkait Keimigrasian yang dibutuhkan, silakan hubungi Customer Service (CS), melalui Link Baloon dibawah ini.

Mulai Chat
Chatt Only
Scan the code
Halo,
Selamat Datang
di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.