BIAYA KEIMIGRASIAN

Biaya Keimigrasian berdasarkan

  1. Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

DOKUMEN PERJALANAN RI

No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp. 350.000
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp. 650.000
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI per permohonan Rp. 100.000
4 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing per permohonan Rp. 150.000
5 Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan Rp. 1.000.000

VISA

No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp. 2.000.000
2 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp. 6.000.000
3 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari per orang Rp. 1.500.000
4 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun per orang Rp. 3.000.000
5 Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari) per orang Rp. 500.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Visa Tinggal Terbatas per permohonan US $150
2 Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 700.000
3 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua per permohonan Rp. 3.000.000
4 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) per Orang Rp. 2.000.000
5 Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas) per permohonan Rp. 200.000

IZIN KEIMIGRASIAN

No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata) per permohonan Rp. 500.000
2 Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per permohonan Rp. 2.000.000
3 Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi per permohonan Rp. 6.000.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
2 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
3 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
4 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
5 Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000
6 Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 1.000.000
7 Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 300.000
8 Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 12.000.000
9 Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 3.500.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
2 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
3 Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per permohonan Rp. 10.200.000
4 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 15.000.000
5 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 5.000.000
6 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp. 3.000.000
7 Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per orang Rp. 15.000.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 600.000
2 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.000.000
3 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 1.750.000
4 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 3.250.000
5 Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua per orang Rp. 6.000.000

PNBP LAINNYA

No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan per hari Rp. 1.000.000
2 Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp. 50.000.000
3 Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku per alat angkut Rp. 50.000.000
4 Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp. 1.000.000
5 Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) per buku Rp. 0
6 Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp. 500.000
7 Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) per buku Rp. 0
8 Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang per kartu Rp. 1.000.000
9 Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak per kartu Rp. 1.000.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Smart Card per permohonan Rp. 1.500.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Permohonan Baru KPP APEC per permohonan Rp. 2.500.000
2 Penggantian KPP APEC per permohonan Rp. 2.500.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan per permohonan Rp. 400.000
No. Jenis PNBP Satuan Tarif
1 Surat Keterangan Keimigrasian per permohonan Rp. 3.000.000
Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.