Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
  3. Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  5. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
  2. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Subseksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan

Tugas : Melakukan pelayanan Dokumen Perjalanan

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan,verifikasi,dan adjudikasi dokumen
    perjalanan.
  2. Pelayanan paspor; dan
  3. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi Orang Asing.

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Tugas : Melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian.
  2. Pelayanan izin tinggal.
  3. Pelayanan izin masuk kembali.
  4. Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian.
  5. Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan
    keimigrasian.
  6. Pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  7. Pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Seksi Intelijen dan Penindakan KeimigrasianSeksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen,pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. Pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. Penyajian informasi produk intelijen;
  5. Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. Penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. Pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Intelijen Keimigrasian; dan
  2. Subseksi Penindakan Keimigrasian.

Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.

Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

 

Sub Bagian Tata Usaha

Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, informasi, dan hubungan masyarakat, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Sub bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Subbagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Urusan Kepegawaian;
  2. Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Umum.

Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.

Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

 

Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.