Layanan Untuk Warga Negara Indonesia

Ketentuan dan Persyaratan Pembuatan Paspor

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran/ akta perkawinan/ buku nikah/ ijazah/ surat baptis
  4. Dokumen yang dikeluarkan instansi yang berwenang terkait kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari instansi yang berwenang
  6. Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang atau Biro/ Travel perjalanan
  7. Paspor lama (bagi yang sudah memiliki)


    Catatan:

    *Syarat penggantian untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya. (poin 1 dan 7)
    *Poin 3 silakan pilih salah satu
    *Poin 6 jika dibutuhkan

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
  4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari instansi yang berwenang
  5. Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor
  6. Surat rekomendasi biro travel umroh
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik ayah atau ibu yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  7. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan* Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki; dan
  9. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor tersebut.

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.

  1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga (KK)
  4. Dokumen berupa akta kelahiran/ akta perkawinan/ buku nikah/ ijazah/ surat baptis
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama

Catatan:

*Khusus permohonan paspor rusak.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar/ bencana:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar

Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:

  1. Banjir
  2. Gempa bumi
  3. Kebakaran
  4. Huru-hara
  5. Bencana alam dan bencana non alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Mekanisme Penerbitan Paspor:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2. Pembayaran biaya Paspor;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

Pelayanan Ramah HAM/Prioritas

1. Anak-anak usia dibawah 5(lima) tahun
2. Lansia diatas 60(enam puluh) tahun
3. Penyandang disabilitas
4. Ibu hamil dan menyusui



Ketentuan pelayanan paspor prioritas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Dasar Biaya Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya adalah Dasar Tarif PBNP pada Kementerian Hukum dan HAM RI nomor 28 Tahun 2019.

Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.