Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Untuk Orang Asing

Layanan Untuk Warga Negara Asing
Alih Tinggal Status
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Family Register);
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. e-Visa Kunjungan;
  8. fotocopy cap/ stiker ITK;
  9. e-KITAS TKA;
  10. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran
    DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  11. Dokumen Perusahaan:
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    • Izin Usaha
    • Izin Lokasi
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • NPWP Perusahaan
  12. Perdim 23,25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);
  13. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  5. Paspor (asli dan fotocopy);
  6. e-Visa Kunjungan;
  7. Fotocopy cap/ stiker ITK;
  8. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran
    DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;
  9. Dokumen Perusahaan:
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    • Izin Usaha
    • Izin Lokasi
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • NPWP Perusahaan
  10. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  6. Surat Rekomendasi BKPM;
  7. Paspor (asli dan fotocopy);
  8. e-Visa Kunjungan;
  9. Fotocopy cap/ stiker ITK;
  10. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); da
  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

  1. Surat Permohonan dari Penjamin;
  2. Surat Jaminan (bermaterai);
  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
  5. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;
  6. Paspor (asli dan fotocopy);
  7. e-Visa Kunjungan;
  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;
  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. e-Visa Kunjungan;
8. Fotocopy cap/ stiker ITK;
9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
10.Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. e-Visa Kunjungan;
8. Fotocopy cap/ stiker ITK;
9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
10.Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;
5. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;
6. Surat Keterangan Memperkerjakan Pramuwisma;
7. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;
8. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;
9. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;
10.Paspor (asli dan fotocopy);
11.e-Visa Kunjungan;
12.Fotocopy cap/ stiker ITK;
13.Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
14.Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.


Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
5. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. e-Visa Kunjungan;
8. Fotocopy cap/ stiker ITK;
9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
10.Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);
4. Fotocopy KTP Penjamin;
5. Surat Rekomendasi (Kemenlu);
6. Pengesahan RPTKA, Hasil Peniliaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran
DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA (kecuali konsuler);
7. ID Card Duta Besar (Kemenlu);
8. Paspor (asli dan fotocopy);
9. e-Visa Kunjungan;
10. Fotocopy cap/ stiker ITK;
11. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan
12. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;
4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);
6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;
10.Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Permohonan Alih / Rangkap Jabatan

1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
5. Dokumen Perusahaan:
• Akta Pendirian Perusahaan
• Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
• Izin Usaha
• Izin Lokasi
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• NPWP Perusahaan
6. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA Lama;
7. Paspor (asli dan fotocopy);
8. e-KITAS;
9. Fotocopy cap/ sticker ITAS;
10.Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
11.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
12.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);
4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);
5. Fotocopy Pengesahan RPTKA Lama;
6. Fotocopy Pengesahan RPTKA baru, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi
Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;
7. Paspor (asli dan fotocopy);
8. e-KITAS;
9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
10.Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);
11.Dokumen Perusahaan:
• Akta Pendirian Perusahaan
• Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
• Izin Usaha
• Izin Lokasi
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• NPWP Perusahaan
12.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
13.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
2. Surat Jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);
3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika direksi WNI);
4. Fotocopy KITAS/ KITAP dan ID Card (jika direksi WNA);
5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA (masing-masing
perusahaan);
6. Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);
7. Paspor (asli dan fotocopy);
8. e-KITAS;
9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
10.Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
11.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
12.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
2. Pemeriksaan Dokumen;
3. Entri data dan pemindaian dokumen;
4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
6. Pengambilan data biometrik;
7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
10.Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim)

Permohonan Alih Penjamin

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan
lama;
6. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran
DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA dari perusahaan baru;
7. Paspor (asli dan fotocopy);
8. e-KITAS;
9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
10.Dokumen Perusahaan baru:
• Akta Pendirian Perusahaan
• Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
• Izin Usaha
• Izin Lokasi
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• NPWP Perusahaan
11.Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
13.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan
lama;
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. e-KITAS;
8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
9. Dokumen Perusahaan baru:
• Akta Pendirian Perusahaan
• Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
• Izin Usaha
• Izin Lokasi
• Nomor Induk Berusaha (NIB)
• NPWP Perusahaan
10.Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
11.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
12.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penjamin baru;
6. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah
diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
7. Fotocopy Akta Lahir (untuk anak);
8. Paspor (asli dan fotocopy);
9. e-KITAS;
10.Fotocopy cap/ stiker ITAS;
11.Fotocopy Hasil Penilian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;
12.Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
13.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
14.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Surat Permohonan dari Penjamin;
2. Surat Jaminan (bermaterai) dari sekolah;
3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);
4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);
5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. e-KITAS;
8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;
9. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
10.Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan
11.Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).
Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;
2. Pemeriksaan Dokumen;
3. Entri data dan pemindaian dokumen;
4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);
5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);
6. Pengambilan data biometrik;
7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);
8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
10.Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara
sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan
ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian
yaitu:
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga
Negara Asing;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga
Negara Indonesia;
c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia;
f. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status Anak
Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu)
tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan (WNI atau WNA).

1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
2. Surat Permohnan dari orang tua;
3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
10.Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
11.Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
12.Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan
13.Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar
adalah:
a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negara
Indonesia.

a. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);
b. Surat Permohnan dari orang tua;
c. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
d. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);
e. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
f. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
g. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);
h. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;
i. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);
j. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);
k. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
l. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);
m. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak
Berkewarganegaraan Ganda); dan
n. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);
4. Pemindaian dokumen;
5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan
6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).

1. Surat Permohnan dari orang tua;
2. KTP, KK, dan Paspor ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);
3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli dan fotocopy);
4. Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) (asli dan fotocopy);
5. Paspor RI dan Paspor asing anak (asli dan fotocopy);
6. Surat Keputusan Menteri (asli dan fotocopy);
7. Surat Kehilangan Kewarganegaraan dari Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing (jika memilih WNI);
8. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
9. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (aslid dan fotocopy);
10.Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada); dan
11.Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada).

1. Surat permohonan dari orang tua WNI;
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ayah/ ibu WNI;
3. ITAS/ KITAP anak (asli dan fotocopy);
4. Paspor anak (asli dan fotocopy);
5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);
6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);
7. Surat Keputusan AHU (asli dan fotocopy)
Note: jika orang tua memperoleh Kewarganegaraan RI melalui naturalisasi, wajib melampirkan dokumen
Perwarganegaraan Indonesia.

1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;
3. Proses persetujaun permohonan oleh pejabat yang berwenang;
4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas : Rp. 0,-

Fasilitas Keimigrasian : Rp 400.000,-

Penelaah Status Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) : Rp 3.000.000,-

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

1. Surat Permohonan;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;
4. Akta Lahir Penjamin;
5. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, Akta Nikah
diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);
6. Surat Masih dalam Ikatan Perkawinan (dari kelurahan);
7. Bukti telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut (cap
ITAS dan ITAP, atau fotocopy kartu ITAS dan ITAP);
8. Paspor (asli dan fotocopy);
9. KITAP (asli dan fotocopy);
10.Fotocopy KTP WNA;
11.Perdim 28 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)

1. Surat Permohonan;
2. Surat Jaminan (bermaterai);
3. Fotocopy KTP dan ID card penjamin;
4. Dokumen pendukung:
• Tenaga Kerja Asing: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA,
Notifkasi Pembayaran DPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA, Akta Perusahaan;
• Investor: Akta Perusahaan, NPWP, NIB, dan Izin Usaha;
• Penyatuan Keluarga WNI: fotocopy KK, Akta Lahir, dan Akta NIkah;
• Repatriasi: dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);
• Wisatawan lansia: dokumen biro perjalanan (penjamin)
5. Bukti telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut (Cap ITAS
dan ITAP atau fotocopy kartu ITAS dan ITAP);
6. Paspor (asli dan fotocopy);
7. KITAP (asli dan fotocopy);
8. Fotocopy KTP WNA; dan
9. Perdim 28 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

1. Surat Permohonan;
2. Surat Jaminan bermaterai;
3. Surat Kuasa bermaterai (jika diperlukan)
4. Fotocopy KTP dan ID Card (penerima dan pemberi kuasa);
5. Paspor lama dan baru (asli dan fotocopy);
6. Fotocopy cap Izin Tinggal;
7. Fotocopy e-ITAS/ KITAP;
8. Surat renunisasi Warga Negara sebelumnya; dan
9. Surat Naturalisasi dari Negara yang baru.

1. Penyerahan Dokumen Persyaratan ke Kantor Imigrasi;
2. Pembayaran PNBP (ATM atau transfer bank);
3. Entri data dan pemindaian dokumen;
4. Persetujuan Kepala Kantor (7 hari kerja);
5. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);
6. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);
7. Pemindaian Dokumen;
8. Penyerahan dokumen selesai (3 hari kerja).

Ketentuan Permohonan Bebas Visa Kunjungan (Conditions for a Visit Visas Application):

  1. Tidak untuk bekerja (Not for work)
  2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik (Not for journalistic activities)
  3. Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan (Can stay in Indonesia for 30 days from the date of arrival)

Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya (The period of stay is non-extendable and cannot be transferred to another residence permit). Diberikan pada saat kedatangan di Bandara atau Pelabuhan (Given at the Airport or Ports)

Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
  3. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  6. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:

  1. Wisata
  2. Keluarga
  3. Sosial
  4. Seni dan budaya
  5. Tugas pemerintahan
  6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  7. Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat
  8. Melakukan pembicaraan bisnis
  9. Melakukan pembelian barang
  10. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
  11. Mengikuti pameran internasional
  12. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia
  13. Meneruskan perjalanan ke negara lain
  14. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia

Masa Tinggal Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)

Komponen Pembayaran:

  1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000
  2. Biaya visa: 50 dolar AS

VISA INVESTOR

Dengan maksud tidak bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1 tahun (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal).

Masa Tinggal Orang Asing :

  1. 1 tahun
  2. 6 bulan
  3. 90 hari
  4. 30 hari

Persyaratan Visa Investor :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
  3. Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
  4. Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
  5. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  6. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  7. Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
  2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
  3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

VISA BEKERJA

Dengan maksud bekerja (memerlukan persetujuan Direktur Jenderal).

Mas Tinggal Orang Asing :

  1. 1 tahun
  2. 6 bulan
  3. 90 hari
  4. 30 hari

Kegiatan yang diijinkan meliputi sebagai berikut :

  1. Sebagai tenaga ahli
  2. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
  4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  6. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
  7. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
  8. Melayani purnajual
  9. Memasang dan mereparasi mesin
  10. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi
  11. Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga
  12. Mengadakan kegiatan olahraga profesional
  13. Melakukan kegiatan pengobatan
  14. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Persyaratan Visa Untuk Melaksanakan Kegiatan Bekerja :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  3. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.
  4. Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
    1. Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan
    2. Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    3. Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
  2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
  3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

 

KETENTUAN PERMOHONAN ITAS :

  1. Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang, kecuali Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  3. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin/Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data, melampirkan persyaratan, Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sebelumnya, serta surat keterangan tempat tinggal. 

PERSYARATAN UMUM:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
  2. surat penjaminan dari Penjamin;
  3. surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

  1. Penanam Modal
    1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
    2. Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
    3. izin usaha;
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  2. Tenaga Ahli
    1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
    2. akte pendirian perusahaan;
    3. izin usaha;
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  3. Rohaniwan
    1. surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
    2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
    3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  4. Pelajar/Peserta Pelatihan
    1. surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
    2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
  5. Peneliti
    1. surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
  6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
    3. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
  7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
  8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
  9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    3. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
  10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI
    1. bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
  11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI
    1. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
  12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
    3. bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan
    1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
    2. bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
    3. bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
    4. bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
    5. bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
  14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
    1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing
    1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
    2. rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia
    1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
    2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
    3. KITAS ayah dan/atau ibu;
    4. surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
    5. surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

MEKANISME PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

TEKNIS PROSEDUR PERMOHONAN ITAS

  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

KOMPONEN PEMBAYARAN PER PERMOHONAN

  1. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  2. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

 

KETENTUAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lansia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia;
  5. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  7. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.
  2. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal Orang Asing.
  3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.

VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANAN (SINGLE ENTRY)

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Wisata Kunjungan wisata Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht).
Sosial Kunjungan alasan kemanusiaan Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Bisnis Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Bisnis Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Bisnis Kunjungan tugas pemerintahan tertentu Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022.
Bisnis Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Bisnis Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Transit Transit Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Transit Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel).
Olahraga tidak bersifat komersial Kunjungan keolahragaan Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.
Masa Tinggal Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari. Prosedur Permohonan dan Persyaratan: Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online. Persyaratan:
  1. Dokumen Perjalanan.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Pendukung: Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini. Proses Pengajuan dan Pemberian Visa : Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online. Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:
  1. Pemeriksaan kelengkapan persyarata.
  2. Pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Profiling dan verifikasi.
  4. Persetujuan.
  5. Penerbitan Visa.
Waktu Penyelesaian: Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tarif PNBP:
  1. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  2. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  3. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang
 

Kunjungan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
IndustriKunjungan pekerjaan darurat dan mendesakMelakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat
diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka
penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain
bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huruhara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlusegera ditangani
untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan
dan/atau masyarakat umum.
IndustriKunjungan uji coba kemampuan dalam bekerjaMelakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja
untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu
perusahaan/tempat bekerja.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. Dokumen Perjalanan
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu
    Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu
    Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
  4. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa
    kewarganegaraan.
  5. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor
    jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
    paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  7. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak
    Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke
    negara lain.
  8. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Proses Pengajuan dan Pemberian VISA

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP

  1. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  2. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.

 

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia
paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu
Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
JurnalistikKunjungan jurnalistikMelakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang
bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi
terkait.
JurnalistikKunjungan pembuatan
film
Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang
menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan
izin instansi berwenang.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari hanya dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online. Persyaratan:

  1. Dokumen Perjalanan
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan
      Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan
      Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
    • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing
      tanpa kewarganegaraan.
  2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor
    jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
    paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak
    Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke
    negara lain.
  5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online. Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah
pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.

Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.