Sejarah Kantor
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan HAM RI No. M.05.PR.07.04 Tahun 2002 Tanggal 25 September 2002, diresmikan dan mulai beroperasi pada tanggal 29 Mei 2003 oleh Menteri Kehakiman Dan HAM RI yang diwakili oleh Direktur Jenderal Imigrasi, sebagai upaya mendekatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat yang berada di Wilayah Priangan Timur.
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Kusnadi Belanegara No. 37 Ciawi – Tasikmalaya adalah bekas Kantor Kawedanaan Ciawi, milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan status pinjam pakai selama 10 (sepuluh) Tahun sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan HAM Jawa Barat berdasarkan surat Bupati Tasikmalaya nomor : 020/perj.19.UM/2002 dan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan HAM Jawa Barat Nomor : W8.UM.06.01.4341 tanggal 31 Desember 2002 bahwa tanah dan bangunan yang diserahkan pada Kantor Imigrasi dengan Hak Pinjam Pakai selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 02 Januari 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Sejak berdirinya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya di Tahun 2003 tersebut telah direncanakan dan diperjuangkan agar Kantor Imigrasi Tasikmalaya segera memiliki lahan dan bangunan Gedung sendiri. Pada Tahun 2007 dengan segala upaya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya berhasil mendapatkan sebidang tanah seluas 3.670 m2 di Jalan Letnan Harun – Kota Tasikmalaya.
Secara bertahap pelaksanaan pembangunan gedung utama telah dimulai sejak Tahun 2008. Tepat di akhir tahun 2012 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya resmi menempati gedung baru dengan harapan yang baru, hingga kini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya berdiri kokoh melayani masyarakat di wilayah Priangan Timur.
Secara bertahap pelaksanaan pembangunan gedung utama telah dimulai sejak Tahun 2008. Tepat di akhir tahun 2012 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya resmi menempati gedung baru dengan harapan yang baru, hingga kini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya berdiri kokoh melayani masyarakat di wilayah Priangan Timur.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya sendiri bertanggungjawab terhadap 6 (enam) Wilayah Kerja, yang terletak di kawasan Pringan Timur, meliputi :