
TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menyelenggarakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Pangandaran pada hari Rabu (15/11) bertempat di Hotel Horison Pangandaran. Timpora adalah tim yang beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan dan keberadaan Orang Asing, dengan anggota yang terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya kurang lebih sekitar 7.135 km² yang terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

“Sehingga muncul amanat undang-undang bahwa dibutuhkan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan instansi dan lembaga pemerintah lainnya untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kabupaten Pangandaran,” tutur Yayan Indriana.
Berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diperlukan pula kewaspadaan terhadap keberadaan Orang Asing. Ancaman dapat berupa pengaruh asing, spionase, terorisme global, separatisme, pencucian uang, sabotase, perang siber, dan lain-lain. Dengan potensi kerawanan pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer), maka diperlukan pengawasan orang asing sebagai upaya antisipasi kerawanan pada Pemilu 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Surjono, menambahkan bahwa dengan diselenggarakannya rapat koordinasi Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, kerja sama, dan koordinasi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan Orang Asing yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir, beserta dengan koordinasi dan pertukaran informasi serta langkah kolaboratif yang akan dilakukan. Sehingga pengawasan Orang Asing dapat dilakukan dengan optimal dan fungsi keimigrasian berupa fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.