
TASIKMALAYA – Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menyampaikan capaian kinerja, meliputi realisasi anggaran, penerbitan dan penolakan pemberian paspor, izin tinggal, penegakan hukum keimigrasian, serta inovasi dan prestasi yang telah diraih. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (28/12), bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat merupakan kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Rencana Kinerja Tahun 2024, dengan setiap UPT memaparkan capaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Dedi Yusmayadi, berkesempatan menyampaikan paparannya, menjelaskan bahwa serapan anggaran tahun 2023 sebesar 97,26%, dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yaitu 98. Hal ini menunjukkan capaian kinerja yang positif dalam hal realisasi anggaran untuk mendukung pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
“Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia, Kantor Imigrasi Tasikmalaya telah menerbitkan 30.790 Paspor, terdiri dari permohonan melalui aplikasi M-Paspor, layanan Eazy Passport, layanan Paspor Simpatik, maupun layanan Paspor Calon Jemaah Haji. Untuk pelaksanaan layanan Eazy Passport selama tahun 2023 telah dilaksanakan sebanyak 26 kali kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya, dengan terbanyak dilakukan di Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis,” ujar Dedi.

“Sedangkan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), berjumlah 327 layanan keimigrasian, terdiri dari perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 94 orang, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 102 orang, perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 10 orang, alih status ITK ke ITAS yaitu 11 orang, dan alih status ITAS ke ITAP sebesar 110 orang. Daerah dengan jumlah orang asing terbanyak yaitu di Kabupaten Garut dan Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.
Dalam hal fungsi penegakan hukum keimigrasian, sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 9 tindakan kepada WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, serta pelaksanaan Berita Acara Pendapat Paspor Hilang atau Rusak sejumlah 612 permohonan.
Selain itu, dilakukan pula paparan mengenai rencana kinerja beserta langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan Tahun 2024. Evaluasi capaian kinerja menjadi dasar dan rancangan untuk rencana kinerja tahun berikutnya, sehingga diharapkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya dapat terus meningkatkan dan memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya.