
JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Surjono, mengikuti Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yang dilaksanakan di Hotel JW Marriot Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI pada Selasa (21/11) dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim yang pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian terbaru yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dalam arahannya, Silmy berpesan agar petugas imigrasi memahami aturan visa terbaru. “Bahwa sesuai arahan Presiden mengenai kemudahan investasi khususnya bagi investor asing pada Ibu Kota Negara (IKN), diterbitkannya Peraturan Tentang Visa dan Izin Tinggal ini diharapkan dapat mempermudah regulasi untuk investor dari luar negeri dalam menanamkan investasinya di Indonesia,” ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.