
TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengamankan seorang pria warga negara India MS (41 tahun) yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay) 466 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengungkapkan bahwa pria asal India tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang digelar 4-5 Mei 2024 yang lalu.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WN India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya ternyata dia overstay lebih dari 400 hari,selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman pada Senin (06/05/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria asing tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga WN India tersebut menjadi Over Stay selama 466 hari,” ujar Iman.
Iman menambahkan, saat ini WN India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.
Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia pada Kamis-Jumat (02-03/05/2024). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M. Godam mengungkapkan Operasi bertajuk “Jagratara” ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.
Selain itu Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.