Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan karena tidak memiliki izin tinggal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Jadi indikasinya ada penyalahgunaan izin tinggal, tak ada koordinasi juga,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (31/7/2019).
Dia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan laporan dari warga adanya WNA Taiwan yang bekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah dimintai dokumen keimigrasiannya, kata dia, tiga WNA itu tidak mampu menunjukkannya sehingga terpaksa dibawa petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tak memegang izin bekerja, satu kunjungan dengan bebas visa dan dua lainnya menggunakan visa travel,” katanya.
Sarial mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNA itu tidak mengetahui bahwa aturannya tidak boleh bekerja, dan mengaku sedang proses perizinan bekerja oleh pihak yang mengundang.
Namun alasannya itu, kata dia, tidak dapat ditolerir, karena sesuai peraturan, WNA yang menyalahi aturan harus diamankan dan dikembalikan ke negara asalnya.
“Kita akan segera deportasi Jumat (2 Mei 2019) melalui Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.