Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 1 WN India karena Ketahuan Overstay 117 hari

Seorang pria Warga Negara India AS (40 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad mengungkapkan bahwa AS kepergok overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di kanim setempat.

“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari sehingga sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Iman pada Kamis (16/05/2024).

Pria asal India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. Dia  menikah dengan seorang WNI inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.

“Lantaran dia bercerai dengan M, kemudian dia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ujar Iman.

AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis (16/05/2024). Dia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal 3 orang petugas imigrasi.

Iman mengutarakan tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. “Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
Chatt Only
Scan the code
Halo,
Selamat Datang
di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.