
GARUT – Kantor Imigrasi Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Keimigrasian Kewarganegaraan Ganda Terbatas bertempat di Ballroom Hotel Cahaya Villa, Kabupaten Garut pada hari Kamis (16/06). Sosialisasi dilakukan kepada instansi dan lembaga pemerintah daerah yang berada di Kabupaten Garut, yaitu Kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kantor Kementerian Agama, Pejabat Pemerintah Desa (Lurah dan Kepala Desa), Kantor Urusan Agama, serta kepada komunitas masyarakat yang melakukan perkawinan dengan Orang Asing (Perkawinan Campuran).
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Adi Rusiadi Kurniawan, dalam paparannya menjelaskan peraturan-peraturan terkait kewarganegaraan ganda terbatas. “Anak dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, serta wajib didaftarkan oleh orang tuanya pada Kantor Imigrasi yang wilayah tempat tinggalnya meliputi tempat tinggal anak. Kemudian menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dengan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili oleh Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Komunikasi, Efran Brando, menyampaikan paparan dari sisi kependudukan mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta harus diurus bagi perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat membantu dari sisi peran Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan khususnya mengenai perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda. Harapannya agar pemerintahan yang berada di tingkat desa dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika terdapat penduduk dengan pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, maupun orang asing yang tinggal di wilayahnya,” tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat yang melakukan perkawinan campuran agar dapat memahami peraturan tentang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari hasil perkawinan tersebut. (Rz)