Jalin Sinergitas dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Sumedang, Kantor Imigrasi Tasikmalaya hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pembinaan Terhadap Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing

PANGANDARAN – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Pembinaan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing” yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Sumedang, pada hari Kamis (21/12) bertempat di Hotel Arnawa Pangandaran. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing terkait dengan Kebijakan Penggunaan, Izin Tinggal, dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Adi Rusiadi Kurniawan, dengan materi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, dalam paparannya menjelaskan mengenai pengertian, dan jenis-jenis Visa, Izin Tinggal, serta mekanisme pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal. “Terkait dengan Izin Tinggal Kunjungan, jika ada orang asing dalam rangka bisnis yang hanya berkunjung ke perusahaan dalam waktu singkat, dapat menggunakan Visa Pembicaraan Bisnis. Kemudian sebagai perusahaan sebagai penjamin orang asing, setiap ada perubahan jabatan, atau alamat, harus melapor ke Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Selain kebijakan Izin Tinggal, peserta yang hadir juga bertanya mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda hasil perkawinan campur antara orang asing dengan warga negara Indonesia. “Anak yang lahir dari hasil perkawinan campur wajib lapor dan didaftarkan oleh orang tuanya ke Kantor Imigrasi dalam jangka waktu 90 hari. Anak tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, untuk kemudian menyatakan memilih kewarganegaraan pada saat berusia 18 (tahun) atau sudah kawin,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Sumedang, menyampaikan paparan mengenai Optimalisasi Pengelolaan Retirubusi Daerah, serta Sub Koordinator Alih Teknologi dan Alih Keahlian Bidang Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja, dengan penyampaian materi mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *