TIM Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mendeportasi delapan orang WNA asal Nigeria. Delapan WNA asal Nigeria ini diamankan di kawasan wisata Kabupaten Kabupaten Pangandaran. Mereka adalah Ezeachie Ndubkeze, 21, Akabueze Ugochukw Fidhis, 38, Nwechukwu Tochukwu Daniel, 37, Nolisa Jackson, 40, Ekwugholu Fouster, 36, Aladi Ignatius Chi Gozie, 34, Okoye Prince, 38, dan John, 36.
Kepala Seksi Intelejen dan Pengawasan (Intel Dakim) Keimigrasian Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Agus Wahyudi mengatakan delapan WN Nigeria ini sudah dideportasi ke negaranya, Rabu (18/9) malam. “Kami telah deportasi kedelapan orang WNA itu ke negaranya. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pangandaran dan masing-masing berada di Jalan Raya Sidomulih, Perumahan Graha Artha Blok A5 RT 02 RW 09, Kampung Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Sidomulih, RT 02 RW 11, RT 03 dan di Kampung Kamurang, RT 03 RW 010, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran,” kata Agus Wahyudi, Kamis (19/9).
Dari hasil pemeriksaan, dari delapan WNA ini hanya satu orang yang memiliki paspor. Sedangkan ketujuh WNA lainnya mengatakan paspor mereka diamankan oleh agen yang mengirim ke Indonesia. Mereka berada di Pangandaran untuk bekerja di sektor pariwisata. (OL-3)