Meskipun Istirahat Siang, Imigrasi Tasikmalaya Tetap Melayani Pemohon Paspor

TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya tetap melakukan pelayanan bagi pemohon paspor yang akan melakukan pengambilan paspor saat istirahat siang. Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono menjelaskan pelayanan ekstra ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berikan kemudahan bagi pemohon paspor saat istirahat siang berupa inovasi pelayanan pengambilan paspor di jam istirahat atau disingkat PENA PASTI. Kami siagakan petugas secara bergiliran sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelas Surjono saat penilaian desk evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Bandung pada Kamis (17/05/2024).

Surjono menambahkan bahwa masyarakat yang sudah mengajukan permohonan paspor, baik paspor baru maupun penggantian paspor, dapat mengambil paspornya saat istirahat siang antara pukul 12.00-13.00. Hal tersebut menjadi pelayanan unggulan yang disediakan Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk mengakomodasi masyarakat yang sibuk di jam kerja.

“Kami sengaja membuka pelayanan saat istirahat siang, untuk membantu masyarakat yang mungkin sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengambil paspor di jam kerja,” ujar Surjono.

Selain pelayanan paspor di luar jam kerja, Surjono menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga memiliki inovasi Peringatan Masa Berlaku Izin Tinggal Keimigrasian atau PANGSI. Melalui layanan ini, petugas akan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada WNA yang melakukan perpanjangan izin tinggal atau pelaporan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

“Melalui layanan yang kami beri nama PANGSI, WNA akan terhindar dari overstay, karena petugas akan mengirimkan early warning melalui pesan WhatsApp,” tutur Surjono.

Pada kontestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 ini Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengandalkan 3 inovasi yaitu PENAPASTI, PANGSI, dan SI CEPOT atau Imigrasi Cepat Lapor Tanpa Repot. Aplikasi SI CEPOT ditujukan bagi penginapan atau hotel sebagai metode pelaporan jika ada WNA yang menginap di tempat tersebut.

“Pihak hotel atau penginapan secara mudah dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap kepada petugas secara cepat kepada petugas imigrasi,”pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
Chatt Only
Scan the code
Halo,
Selamat Datang
di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.