SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.02/2022 DAN PERKAWINAN CAMPURAN SERTA ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS

Pada tanggal 13 Juni 2022, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 dan Perkawinan Campuran serta Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melaksankan kegiatan sosialisasi tersebut pada tanggal 14 Juli 2022 di Kabupaten Garut tepatnya di Hotel Cipaganti.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Cipaganti. Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 dari kalangan Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan Media. Pemaparan materi sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Bapak Nursetya Ibnu Mudhir S.H. Materi yang disampaikan yaitu terkait menginformasikan mengenai kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, tata cara pendaftaran affidavit, dan peraturan yang mengatur perkawinan campuran.
Dalam pelaksanaan kegiatan peserta sangat antusias dalam menerima informasi yang diberikan dan aktif dalam mengajukan pertanyaan. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar tanpa kendala serta mendapatkan sambutan yang baik oleh peserta sosialisasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
Chatt Only
Scan the code
Halo,
Selamat Datang
di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.