
TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengikuti penguatan teknis layanan izin tinggal secara daring pada hari Selasa (07/11) bertempat di Ruang Rapat Kantor. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Edaran Nomor IMI-0315.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Implementasi Layanan Izin Tinggal Pasca Penetapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 (Permenkumham 22/2023) tentang Visa dan Izin Tinggal.
Kegiatan tersebut membahas mengenai perubahan pelayanan visa dan izin tinggal pasca penetapan Permenkumham 22/2023, beberapa diantaranya yaitu menghapus rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai syarat permohonan izin tinggal tujuan penanaman modal asing, tidak mensyaratkan surat keterangan domisili/surat keterangan tempat tinggal pada seluruh jenis layanan, perubahan batasan nilai saham bagi Penanam Modal Asing, serta perubahan persyaratan bagi Visa Silver Hair dan Second Home.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tasikmalaya dapat meningkatkan dan memberikan kemudahan pelayanan izin tinggal yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.