Penambahan Negara Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan

TASIKMALAYA – Mongolia resmi ditambahkan dan Panama dikeluarkan dalam daftar Negara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024 sehingga kini tetap terdapat 97 negara subjek.

Wisatawan mancanegara subjek Visa on Arrival dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website evisa.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.