Pengawasan dan Pendataan Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan satu warga negara asing pada hari Rabu (17/01), dengan inisial SNS (18), yang telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay). Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Cigantang, Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh perangkat desa di daerah tersebut.

Diketahui bahwa SNS (18) merupakan warga negara asing yang tiba di Indonesia pada awal tahun 2023 dengan tujuan mengunjungi orang tuanya (Ibu) yang tinggal di daerah Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Yang bersangkutan dan orang tuanya (Ibu) kurang memahami peraturan perundangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak memperhatikan Izin Tinggalnya yang sudah habis masa berlakunya.  

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan guna pengawasan dan pendataan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, dan bisa dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pengusiran (deportasi).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Chat
Chatt Only
Halo,
Customer Service (CS) Kami siap membantu Anda.